d. Alat penyembelih
Alat penyembelihan itu harus tajam sehingga memungkinkan mengalirkan darah dan terputusnya apa yang telah disyaratkan, sehingga tercabut nyawa binatang dengan tidak menyakitkan. Ijma’Ulama menyatakan bahwa alat penyembelihan bisa berasal dari benda yang terbuat dai logam batu, , kaca, sembilu yang semuanya mempunyai sisi yang tajam yang dapat dipergunakan untuk memotong. Dan yang bisa mengalirkan darah (melukai) dan memutus urat-urat leher boleh dipakai untuk menyembelih.
4. Macam-macam penyembelihan
Pada dasarnya penyembelihan itu merupakan perkara yang bersifat ta’abbudi. Ta’abudi maksudnya adalah bahwa tata cara penyembelihannya sudah ditentukan oleh syari’at. Karena itu kita tidak diperbolehkan menyembelih dengan sekehendak hati sendiri. Dalam suatu kondisi tertentu, penyembelihan dapat dibedakan kedalam dua bentuk berdasarkan keadaan hewan yang akan disembelih. yaitu penyembelihan atas hewan yang dapat disembelih lehernya (maqdur alaih) dan penyembelihan yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar (ghairu maqdur ‘alaih).
1) Maqdur Alaih
Dalam keadaan maqdur ‘alaih, hewan dapat disembelih dengan cara nahr, yaitu penyembelihan yang ditujukan pada bagian pangkal leher di atas dada dan dengan cara zabh. Zabh merupakan penyembelihan yang ditujukan pada ujung pangkal leher sehingga dapat melenyapkan nyawa hewan seperti dengan memburunya. Sedangkan zabh berarti memotong suatu bagian pada leher hewan yang dapat menyebabkan kematiannya.
2) Ghoiru maqdur alaihur alaih
Hewan yang digolongkan kategori maqdur alaih terbagi atas hewan buruan dan hewan ternak yang karena suatu hal menjadi liar.(sulit dikendalikan). Hewan yang tergolong jenis ini bisa disembelih dibagian manapun dari tubuhnya dengan menggunakan bend tajam atau alat apapun kecuali tulang dan gigi yang dapat mengalirkan darah dan mempercepat kematiannya, Para Ulama fikih telah menyepakati bahwa hewan yang masih ada hayyat mustaqirrahnya (masih bernyawa), maka hewan itu boleh disembelih. Dimana tandatanda “hayat mustaqirrah “ adalah masih ada gerakan yang kuat pada hewan setelah diputuskan bagian-bagian tubuhnya disertai dengan mengalirnya darah dengan deras. Oleh karenanya hewan sembelihan ini halal dimakan, Namun apabila ketika proses penyembelihan tidak ada tanda-tanda hayat mustaqirrahnya seperti idak bergerakgerak selesai disembelih,bderarti hewan sembelihan itu tidak halal dimakan karena dianggap sudah tidak bernyawa ketika dalam proses penyembelihan sedang berlangsung
5. Hal yang harus diperhatikan dalam penyembelihan
a. Berbuat ihsan (berbuat baik terhadap hewan)
Penyembelih binatang dilarang untuk menyakiti hewan yang akan disembelih baik ketika akan menyembelih maupun proses ketika menyembelih. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadits :
“Artinya:Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih” (HR. Muslim)
b. Binatang yang masuk kategori maqdur alaih
(yang dapat disembelih lehernya), dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus. Sedangkan binatang yang masuk kategori ghairu maqdur alaih ( yang tidak dapat disembelih lehemya ), karena liar atau jatuh ke dalam lubang atau sebab darurat lainnya (, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu:
c. Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan untuk memudahkan penyembelihan.
Hasil rangkuman kirim dibawah ini !!!
No comments:
Post a Comment